Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 05 Desember 2012

Masalah Ekonomi Syariah

Menurut kamariddin Hidayat dkk, masalah ekonomi pada umumnya mencakup:
a.         Jenis barang dan jasa yang dihasilkan
Barang dan jasa yang dihasilkan haruslah barang dan jasa yang tidak dilarang oleh agama, seperti barang konsumsi yang diharamkan (misalnya minuman keras, jasa hiburan yang melanggar kesusilaan). Barang dan modal yang digunakan hendaknya juga modal yang tidak dipergunakan ntu menghasilkan barang – barang haram.
b.        System organisasi produksi barang dan jasa
Islam pada dasarnya menganut system organisasi produksi yang relative menjamin kebebasan. Karena hak milik pribadi diakui dalam islam,mak a islam mengakui pula pemilikan factor – factor produksi pada pribadi – pribadi.bahkan pada dasarnya, islam mengizinkan orang ataupun perserikatan orang (individu atau lembaga usaha), untuk mengorgnisasikan factor – factor produksi dalam usaha menaikkan nilai barang atau jasa, gunamemenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan mencapai laba. Laba yang wajar adalah halal dalam islam.Islam meghendaki harga dari factor – factor produksi tersebut terbentuk secara adil.
c.         System distribusi yang dipakai
Islam mengakui adanya lembaga perdagangan sebagai system distribusi barang dan jasa dengan menggunakan alat ukur berupa uang. Namun perdagangan ini harus dilaksanakan dengan menganut asas keadilan.
Asas keadilan, pembagian kesejahteraan diantara kelompok masyarakat terdapat juga kewajiban zakat.pemerataan dalam memperoleh pendapatan tercermin dalam prinsip larangan ntuk menarik laba secara eksploitatif,larangan untuk membayar upah terlalu rendah dan larangan untuk menetapkan harga terlalu tinggi. Zakat fitrah sebenarnya juga mekanisme ekonomi yang dilakukan secara social. Zakat perniagaan merupakan instrumenekonomi yang penting dalam mengatasi gejala inflasi dan depresi.
d.        Pencapaian tingkat efisiansi
Pembagian kerja dan spesialisasi diizinkan dalam islam. Pembagian kerja dalam pembagian bidang produksi dan distribusi menurut beberapa ulama merupakan fardhu kifayah.
e.         Pencegahan inflasi dan depresi
Inflasi adalah kemerosotan nilai mata uang (kertas) karena banyak atau cepatnya mata uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang- barang.
Melonjaknya permintaan dapat diakibatkan oleh pola konsumsi masyarakat yang konsumtif, yaitu adanya tambahan pendapatan yang selalu diikuti leh tambahan konsumsi yang tinggi.
Tingkahlaku yang membawa akibat inflasi ini tidak hanya tingkah laku kelompo masyarakat yang boros. Tetapi juga tingkah laku penanam modal yang terlampau agresif disaat inflasi. Invertor dapat menjadi agresif bila kentngan yang diharapkan dapat melebihi “bunga” yang harus dibayar oleh kelompo peminjam modal. Jadi bunga yang diizinkan dapat menumbuhkan ekspansi moneter.karena itu Ilam melarang “riba’, maka ekspansi moneter pun dapat dicegah. Dilihat dari teori moneter barat dalam perekonomian islam, penanaman modal dalam rekan usaha tertentu selalu didasarkan pada pembagian keuntungan yang ail. Dengan pmbagian keuntungan antara anggota syarikat dagang, maka biaya modal selalu dalam keadaan seimbang dengan keuntungan. Disamping itu dengan adanya kewajiban membayar zakat maka ekspansi investasi yang berlebihan dapat diperlunak.
Depresi merupakan kebalikan dari inflasi yang terjadi pada saat resesi. Karena barang yang kurang laku sehingga harga barang diturunkan yang mengakibatkan banyak pengangguran. Oleh krena itu perputaran uang dala prinsip ekonomi islam harus mutlak dilakukan. Pola perputarannya dapat ditemph denngan berbagai cara:
1)      Perputaran dilakukan langsung oleh pemilik. Pola ini palingefektif karena dapat menyerap tenaga kerja, yang berarti pengurangan tingkat penganguran. Ini berarti pemilik uang harus menjadi pengusaha. Persoalannya adalah tidak semua orang punya uang berbakat menjadi pengusaha.
2)      Perputaran uang dilakukan melalui orang lain yang tidak punya usaha, dengan pola bgi keuntungan dan kerugian. Untuk dapat terwujudnya pola ini, yang punya uang sebaiknya juga mengerti pola usaha tempat ia menitipkan uangnya. Jika perlu, yang punya uang menempatkan orang yang dipercayainya masuk dalam perusahaan itu. Persoalannya ialah sejauh mana orang yang dititipkan itu tidak berkhianat terhadap pemilik uang.
3)      Peputaran yang dilakukan secara berantai oleh lembaga keuangan yang netral, yang dikenal dengan lembaga keuangan atau perbankan. Lembaga keuangan atau perbankan menitipkn lagi pada badab usaha lain yang credible dengan syarat – syarat tertentu. Syarat yang uatama adalah dengan membayar bunga pinjaman. Persoalannya adalah apakah bunganya dianggap riba atau perdagangannya yang termasuk riba atau bukan.
4)      Perputaran yang dilakukan dengan jual beli saham.
5)      Perputaran yang dilakukan dengan jual bli barang yang pembayarannya dilakukan hari ini.
f.         Ikhtiar pencegahan in efisiensi
Keadaan – keadaan monopoli atau oligopoli sering tidak dikehendaki karena keadaan ini menghambat tercapainya kseimbangan perekonomian dalam titik pemakaian factor produksi dalam kualitas penuh. Wujuddari in efisiensi dalam keadaan monopolistic dan oligipolistik yang dirasakan masyarakat adalah tingginyatingkat harga jual bagi konsumen.

Selasa, 04 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Tentang Air

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.

Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].


Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.

Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy).

Senin, 03 Desember 2012

Peran Bank Syariah Dalam Transformasi Ekonomi Di Indonesia Asuransi Takaful

Perkembangan perekonomian Islam dewasa ini bertumpu pada empat pilar;
Pertama; adalah korpus ekonomi Islam itu sendiri, yang berwujud teori-teori ekonomi  yang telah ditulis, baik oleh para ulama  yang pada  umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syariah di bidang ekonomi.
Kedua; proses pendidikan & latihan yang menciptakan tenaga-tenaga professional yang tak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi & bisnis, tetapi juga memahami syariah & lebih-lebih di bidang keuangan & perbankan, mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik ekonomis maupun syariah.
Ketiga; adalah perkembangan perbankan syariah & lembaga keuangan syariah lainnya (asuransi takaful, reksadana, obligasi, zakat & wakaf).
Keempat; adalah perkembangan bisnis di sektor riil, seperti pertanian, pertambangan, industri, perdagangan & jasa.
Keempat pilar itu berkaitan satu dgn yang lain. Sebagai contoh, beroperasi nya sistem perbankan syariah secara berkesinambungan (sustainable) sangat bergantung pada mutu sumber daya manusia  (human resource) sebagai modal manusia (human capital) yang dihasilkan oleh sistem pendidikan & latihan. Selanjutnya perkembangan pendidikan & latihan juga bersumber pada perkembangan teori-teori & konsep-konsep mengenai keuangan syariah.  Perkembangan sektor riil pada gilirannya ditunjang oleh sektor keuangan & perbankan dgn modal finansial.
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dlm sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dgn ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena dua faktor;
Pertama; berasal dari ajaran agama yang  melarang riba & menganjurkan sedekah.
Kedua; timbulnya surplus & yang disebut  petro-dollar dari negara-negara penghasil & pengekspor minyak dari Timur Tengah & negara-negara Islam. Adalah suatu kebetulan, bahwa lading-ladang minyak terbesar di dunia dewasa ini berada di negara-negara Muslim.
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad  ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki kaum Muslim. Pada waktu itu juga sudah disadari adanya doktrin sedekah atau zakat & K.H. Ahmad Dahlan sudah punya gagasan utk membentuk lembaga amil (penghimpun & pengelola)  zakat. Tapi dana yang berhasil dikumpulkan itu dibutuhkan langsung utk dakwah & penyantunan fakir miskin. Karena itu belum ada gagasan utk menjadikan dana zakat sebagai modal bank.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca