Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Senin, 03 Desember 2012

Peran Bank Syariah Dalam Transformasi Ekonomi Di Indonesia Asuransi Takaful

Perkembangan perekonomian Islam dewasa ini bertumpu pada empat pilar;
Pertama; adalah korpus ekonomi Islam itu sendiri, yang berwujud teori-teori ekonomi  yang telah ditulis, baik oleh para ulama  yang pada  umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syariah di bidang ekonomi.
Kedua; proses pendidikan & latihan yang menciptakan tenaga-tenaga professional yang tak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi & bisnis, tetapi juga memahami syariah & lebih-lebih di bidang keuangan & perbankan, mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik ekonomis maupun syariah.
Ketiga; adalah perkembangan perbankan syariah & lembaga keuangan syariah lainnya (asuransi takaful, reksadana, obligasi, zakat & wakaf).
Keempat; adalah perkembangan bisnis di sektor riil, seperti pertanian, pertambangan, industri, perdagangan & jasa.
Keempat pilar itu berkaitan satu dgn yang lain. Sebagai contoh, beroperasi nya sistem perbankan syariah secara berkesinambungan (sustainable) sangat bergantung pada mutu sumber daya manusia  (human resource) sebagai modal manusia (human capital) yang dihasilkan oleh sistem pendidikan & latihan. Selanjutnya perkembangan pendidikan & latihan juga bersumber pada perkembangan teori-teori & konsep-konsep mengenai keuangan syariah.  Perkembangan sektor riil pada gilirannya ditunjang oleh sektor keuangan & perbankan dgn modal finansial.
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dlm sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dgn ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena dua faktor;
Pertama; berasal dari ajaran agama yang  melarang riba & menganjurkan sedekah.
Kedua; timbulnya surplus & yang disebut  petro-dollar dari negara-negara penghasil & pengekspor minyak dari Timur Tengah & negara-negara Islam. Adalah suatu kebetulan, bahwa lading-ladang minyak terbesar di dunia dewasa ini berada di negara-negara Muslim.
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad  ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki kaum Muslim. Pada waktu itu juga sudah disadari adanya doktrin sedekah atau zakat & K.H. Ahmad Dahlan sudah punya gagasan utk membentuk lembaga amil (penghimpun & pengelola)  zakat. Tapi dana yang berhasil dikumpulkan itu dibutuhkan langsung utk dakwah & penyantunan fakir miskin. Karena itu belum ada gagasan utk menjadikan dana zakat sebagai modal bank.

Minggu, 02 Desember 2012

Pengertian Ekonomi Syariah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai ekonomi syariah, maka hal palingmendasar yang harus diketahui adalah makna dari ekonomi syariah itusendiri. Secara bahasa, ekonomi syariah berarti‚ “ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi serta kekayaan (hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan) yang halal secara Islam”
.Kata ekonomi syariah sendiri tidak diketahui berasal dari siapa, tetapi praktik kehidupan ekonomi syariah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW.Pada masa Nabi Muhammad SAW cakupan ekonomi syariah masihsederhana dan saat itu makna dari ekonomi syariah masih terbatas pada ilmumengenai produksi, distribusi dan konsumsi yang sesuai ajaran Islam.Meskipun begitu makna dari ekonomi syariah berkembang dari waktu kewaktu disesuaikan dengan kondisi zaman. Inilah yang menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai ekonomi syariah.Berikut ini adalah sejumlah pengertian mengenai ekonomi syariah,
- Adalah jawaban dari pemikir muslim terhadap tantangan-tantanganekonomi pada jamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an,sunnah nabi, akal pikiran dan pengalaman
- Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan, sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakansarana yang tidak lepas dari syariat Allah
- Syariah adalah segala sesuatu yang membawa kita kepada kebaikan, dandalam konteks ini kebaikan dioperasionalisasikan menjadi pencapaian hal berikut ini: melindungi harta, jiwa, kehormatan, keturunan, agama.
Dari sekian banyak pemahaman ekonomi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah berarti “ilmu yang mempelajari usaha manusiadalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapaikemakmuran yang berdimensikan keselamatan harta, jıwa, agama,keturunan, dan kehormatan manusia pada umumnya”. Untuk mencapaikemenangan ini diperlukan sektor-sektor yang mendukung sepertikonsumsi, produksi, distribusi, keuangan, dan lain-lain. Sektor-sektor inilahyang merupakan bagian dari ekonomi syariah

Sabtu, 01 Desember 2012

Bank Dan Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank.

A. BANK
1.   Definisi Bank.
a. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.[1]
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).[3]
c.  Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.[4]
e.Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.[5]
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit.[6] Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran atau Giro.
Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit  berarti bahwa bank melaksanakan operasi   perkreditan secara aktif.
Ketig, Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. [7]

2.   Macam-macam Bank[8]
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b.  Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.  Bank Pemerintah,
b.  Bank Pemerintah Daerah,
c.  Bank Swasta,
d.  Bank Swasta Asing.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca