Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Selasa, 13 November 2012

Kamus Verbace (Ar-Eng, Eng-Ar)

Verbace adalah software kamus bahasa arab – bahasa inggris dan sebaliknya. Kamus ini tergolong sangat lengkap. Hampir semua kata yang ane cari, dapat ditemukan di kamus ini.. subhanallah… benar-benar dapat memudahkan kita dalam melakukan penerjemahan bahasa arab. Silahkan diunduh di sini:




Senin, 12 November 2012

Makalah Tata Cara Memandikan Jenazah

A. PENDAHULUAN
Seperti orang yang hidup, Jenazah pun harus dimandikan sebelum dishalatkan dan dikuburkan. Memandikan jenazah merupakan bahagian dari fardhu kifayah dalam mengurus jenazah. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fardhu kifayah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, apabila tidak seorangpun yang melakukan hal tersebut maka seluruh bahagian kampung dan penduduk di sekitar kediaman jenazah tersebut akan berdosa, Oleh karena itu, memandikan jenazah merupakan keharusan yang mesti dikerjakan. Dan apabila hal tersebut telah dilaksanakan, maka putuslah kewajiban penduduk muslim setempat [1].
Dalil mengenai kewajiban seorang muslim untuk memandikan jenazah terdapat dalam hadis yang disabdakan Rasulullah Saw yaitu:
Dari Abu Hurairah r.a berkata, aku mendengar Rasulllulah saw bersabda, “hak seorang Muslim yang lain ada lima hal: menjawab salam, membesuk orang sakit, mengantar jenazah, mendatangi undangan, dan menjawab orang bersin.” (HR Bukhari)
Walaupun kata memandikan dalam hadis diatas tidak ada, namun sebagaimana yang diketahui bahwa memandikan jenazah merupakan bahagian fardhu kifayah dalam pengurusan jenazah. Itulah sebabnya memandikan jenazah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan segera.
Dalam Makalah ini saya Ibrahim Lubis[2] akan membahas mengenai makalah yang berjudul “Tata Cara Memandikan Jenazah”
B. PEMBAHASAN
Makalah Tata Cara Memandikan Jenazah
1. Mengurus Jenazah
Sebelum Jenazah dishalatkan, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis. Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus dimandikan.
Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak saja meratakan air keseluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Memandikan jenazah adalah hal yang harus dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang ada di badannya dahulu, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh tubuhnya, ini harus di usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak membawa kotoran ke hadapan Allah[3].
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlak, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat[4].
2. Syarat Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
a. mayat itu islam
b. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
3. Hukum Memandikan Jenazah
Jumhur Ulama atau golongan terbesar dari ulama berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf[5].
4. Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah
Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan. Berikut 2 hal yang perlu untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah.
a. Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran[6]
b. Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat[7].
Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakkan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir [10]. Juga berdasarkan firman Allah SWT: “Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya[8].”
Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
c. Orang Yang Berhak Memandikan
Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasian aib atau cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan Jenazah Adalah:
  • Apabila mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya[9].
  • Orang Yang berhak memandikan Jenazah adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya)[10]
  • Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih tahu mengenali si mayit daripada anak si mayit tersebut. Kemudian keluarga terdekat si mayit.
  • Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya[11] . Kemudian ibunya lalu anak perempuannya setelah itu keluarga terdekat.
  • Seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya berdasarkan sabda Nabi saw kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu” [12]
5. Tata cara Dalam memandikan jenazah
a. Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum Memandikan jenazah, Maka harus dilakukan beberapa Persiapan, adapun Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah:
  • Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
  • Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
  • Sampo untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman dan kotoran
  • Air secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
  • Meja besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk tempat meletakkan jenazah ketika dimandikan
  • Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
  • Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
  • Dipersiapkan kain kafan tergantung jenis kelamin.
b. Proses dan Tata Cara Memandikan Jenazah
  • Meletakkan jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
  • Tempat jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela jenazah tidak terlihat.
  • Menutup aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata kaki.
  • Bersihkan kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan dada
  • Memiringkan ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan atau kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang.
  • Basuhlah jenazah sebagaimana cara berwudhu.[15]
  • Siram dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada lipatan-lipatan yang ada.
  • Bersihkan tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
  • Selama memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terlihat
  • Kemudian, rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya wanita, setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[16]
  • Siramkan pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain.
  • Setelah selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain yang kering agar auratnya tetap tertutup.
  • Bersihkan segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air yang bersih, air sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila sudah selesai kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
  • Setiap mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air yang dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur sedikit kapur kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dicampur dengan kapur ; ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun. Daun bidara dan kapur yang dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan air tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat menyucikan.[3] Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara anggota tubuh yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher, lalu anggota tubuh yang kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri.
Pekerjaan yang pertama-tama dilakukan dalam menyelenggarakan urusan mayit adalah memandikannya, yang mempunyai dua macam cara.[4]
1. yaitu cara, asal memenuhi arti mandi yang dengan demikian maka terlepaslah kita dari dosa, inilah asal najis yang barangkali ada pada tubuh si mayat hilang, kemudian siramlah seluruh tubuhnya dengan air secara merata.
2. yaitu cara yang sempurna sehingga memenuhi as-sunnah yakni agar orang memandikan mayit melakukan hal-hal berikut :
a. letakkanlah mayit di tempat kosong, diatas tempat yang tinggi, papan umpamanya, dan tutuplah auratnya dengan kain atau semisalnya.
b. Mayat didudukkan di temapt mandi, condong ke belakang, sedang kepalanya di sandarkan pada tangan kirinya, menekan keras-keras perut si mayat, supaya isinya yang mungkin masih tersisa keluar. Sesudah itu balutlah tangan kiri itu dengan kain atau sarung tangan dan dibasuh kemaluannya dan dubur si mayat, kemudian dibersihkan pula mulut dan lubang hidungnya lantas diwudhukan seperti wudhu orang yang hidup.
c. Kepala dan wajah si mayat di basuh dengan sabun atau bisa juga digunakan dengan pembersih lainnya. Dilepas rambutnya kalau dia mempunyai rambut yang panjang, dan kalau ada yang tercabut, maka rambut itu harus dikembalikan dan ditanam bersamanya.
d. Sisi kanan mayat sebelah depan terlebih dahului, barulah kemudian sisi depan sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah belakang, kemudian sisi belakang sebelah kiri, dengan demikian seluruh tubuhnya bisa di ratai air.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Di dalam memandikan mayat harus teliti supaya mayat itu tidak membawa kotoran ke hadapan Allah. Perut si mayat harus di tekan, karena di dalam perutnya itu mungkin masih ada kotoran.
Di dalam memandikan mayat terlebih dahulu adalah niat, karena niat adalah bahagian dari ibadah. Kemudian siramlah tubuhnya sebelah kanan baru sebelah kiri sampai air itu merata dalam tubuhnya, setelah semuanya siap, lalu mayat tersebut diwudhukan.
Demikianlah isi makalah saya ini dan sebelumnya penulis terlebih dahulu mohon maaf kepada bapak atas kekurangan yang terdapat di dalam makalah saya ini. Dan saya berterima kasih atas bapak yang sudi memberikan judul ini terhadap saya, karena saya sudah mengetahui lebih jelas lagi tentang cara-cara memandikan mayat.
DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Atsari, Abu Hasan Al-Maidani. Shalat Jenazah, Solo: At-Tibyan, 2001.
  • Sumaji, Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah, Panduan Praktis Pengurusan Jenazah, Solo: Tinta Medina, 2011
  • Tohaputra, Ahmad.. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV Asy Syifa’, 1998
  • Munir, A dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta : Rineka cipta, 1992.
  • Sitanggal, Umar Anshary. Fiqih Syafi`I Sistematis, Semarang : CV Asy Syifa`, 1992.
  • Muqhniyah, Jawab, Muhammad. Fiqih Imam Ja`far Shadiq, Jakarta : lentera, 1995.
  • Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Bandung : PT Al-ma`arif, 1994.
________________
[1] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah (TP, TT, 2001), h 10
[2] Ibrahim Lubis adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN-SU Medan yang saat ini sedang meyelesaikan tugas akhir yaitu Membuat tesis
[3] A. Munir dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992), hlm. 134
[4] Muhammad Jawab Mughniyah. Fiqih Iman Ja`far Shadiq, (Jakarta : Lentera, 1995), hlm. 90
[5] Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, (Bandung : PT Al-ma`arif, 1994), hlm. 78
[6] Muhammad Anis Sumaji, Panduan Pengurusan Shalat Jenazah, 2011, hlm. 13-18
[7] Muhammad Anis Sumaji, Panduan Pengurusan Shalat Jenazah, 2011, hlm. 22-23
[8] QS At-Taubah-84
[9] A. Munir dan Sudarsono. Op. cit, hlm. 135
[10] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah, 2001, hlm 10-13
[11] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah, 2001, hlm 10-13
[12] Ibid

Minggu, 11 November 2012

Puasa Dalam Fiqh kajian Segi Normatif

Makalah Puasa Dalam Fiqh kajian Segi Normatif
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa adalah rukun yang ketiga dalam rukun islam, yang diwajibkan bagi umat muslim untuk melakukannya pada bulan Ramadlan. Bagi umat muslim yang taat setidaknya ia telah mengetahui bahwa puasa termasuk dalam pembahasan Ilmu Fiqh. Mengenai rukun puasa sampai pada hal-hal yang dapat membatalkan puasa, semuanya telah terangkum dalam fiqh secara normatif. Namun, fiqh bukan hanya bersifat normatif saja, ada juga fiqh yang bersifat filosofis. Yang dinamakan fiqh secara filosofis ialah segi aspek fiqh yang terkandung serta tersirat akan makna dan hikmah terhadap suatu amal ibadah.
Fiqh secara normatif mungkin diantara kita sudah ada yang mengerti, dengan bukti kita yang sudah mengalami aqil baligh telah melakukan ibadah puasa di bulan Ramadlan. Artinya kita telah mengetahui rukun puasa sampai adab berpuasa, dan itu hanyalah fiqh yang bersifat normatif saja. Tetapi fiqh secara filosofis dapat menerangkan serta mengungkapkan apa dan bagaimana puasa itu berpengaruh pada nilai kesehatan fisik dan psikis (jiwa) serta nilai sosial bagi orang-orang yang menjalankannya.
Oleh sebab itu, yang akan dibahas pada makalah ini ialah mengenai Ibadah Puasa dalam fiqh secara normatif dan filosofis. Dan kami selaku penyusun kiranya dapat menarik beberapa rumusan masalah yang tertulis pada subbab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Puasa Menurut Fiqh Dalam Segi Normatif
1. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut “ash-shiyam”, yang artinya menurut bahasa “menahan diri dari suatu perbuatan”. Adapun puasa menurut istilah Syari’iyah ialah: “menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh dengan wanita (istri) semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari, karena mengharapkan (ridlo) Allah dan menyiapkan diri untuk bertaqwa kepada-Nya dengan jalan takut kepada-Nya dan melatih kehendak dari perdayaan nafsu.”
2. Rukun Puasa
Sedangkan rukun puasa ada dua yang masing-masingnya merupakan unsur terpenting dari hakikatnya yaitu:
a.) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “Maka sekarang, bolehlah kamu mencampuri mereka, dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam!”
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1) Makan 5.) Haid
2) Minum 6.) Mengeluarkan sperma
3) Melakukan hubungan suami-istri 7.) Nifas
4) Muntah dengan sengaja 8.) Meniatkan berbuka
b.) Berniat.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “WA MAA UMIRUU ILLAA LIYA’BUDUULLAHA MUKHLISHIINA LAHUDDIIN.” Artinya: “Dan tiadalah mereka dititah kecuali untuk mengabdikan diri kepada Allah, dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata.” Dan juga sabda Nabi saw. yang artinya: “Setiap perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan setiap manusia akan memperoleh apa yang diniatkannya.”
3. Adab Berpuasa
Sewaktu berpuasa disunatkan bagi orang yang berpuasa menjaga adab dan tata tertib berikut:
a.) Makan sahur
b.) Ta’jil, Menyegarakan berbuka
c.) Berdoa ketika berbuka
d.) Menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan puasa
e.) Menggosok gigi
f.) Murah hati dan mempelajari al-qur’an
g.) Giat beribadat pada sepuluh hari terakhir dari ramadlan
B. Puasa Menurut Fiqh Dalam Segi Filosofis
Ketika puasa dilihat dari fiqh dalam segi filosofis, maka puasa memiliki pengaruh pada kesehatan orang yang melaksanakannya baik kesehatan fisik maupun psikisnya. Selain itu, puasa juga berpengaruh pada aspek sosial serta mengandung unsur pendidikan di dalamnya. Berikut penguraian dari masing-masing bidang, antara lain:
1. Puasa untuk kesehatan
Nabi Muhammad saw bersabda, “Berpuasalah kamu, niscaya kamu akan sehat.”
Manfaat puasa, setelah diteliti melalui berbagai penelitian ilmiah dan terperinci terhadap organ tubuh manusia serta aktivitas fisiologisnya, peneliti menemukan bahwa puasa, secara jelas adalah sesuatu yang sebaiknya dilakukan oleh tubuh manusia sehingga ia bisa terus melakukan aktivitasnya dengan baik. Dan puasa benar-benar sangat penting dan dibutuhkan bagi kesehatan manusia sebagaimana manusia membutuhkan makan, bernafas, bergerak, dan tidur. Oleh karena itu puasa adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia agar tetap sehat. Jika manusia tidak bisa tidur, tidak makan selama rentang waktu yang lama maka ia akan sakit. Demikian pula tubuh manusia pun akan mengalami hal yang jelek jika ia tidak berpuasa.
Pentingnya puasa bagi tubuh karena puasa bisa membantu badan dalam membuang sel-sel yang sudah rusak, sekaligus membuang sel-sel atau hormon atau pun zat-zat yang melebihi jumlah yang dibutuhkan tubuh. Dan puasa, sebagaimana dituntunkan oleh agama Islam, lamanya adalah rata-rata 14 jam, kemudian baru makan untuk durasi waktu beberapa jam.
Ini adalah metode yang bagus untuk sistem pembuangan sel-sel atau hormon yang rusak dan membangun kembali badan dengan sel-sel baru. Dan ini sangat berbeda dengan dengan apa yang difahami kebanyakan orang : “bahwa puasa menyebabkan orang menjadi lemah dan lesu”. Puasa yang baik bagi tubuh manusia itu syaratnya adalah dengan melakukannya selama satu bulan berturut-turut dalam setahun, dan bisa ditambahkan 3 hari setiap bulan.
Tom Branch dari Columbia Press mengatakan :
“Puasa Adalah Dokter Yang Paling Murah, karena Sesungguhnya puasa, tanpa berlebih-lebihan makan waktu berbuka puasa, adalah “dokter” yang paling murah. Sebab puasa bisa menurunkan berat badan secara signifikan, dengan catatan ketika berbuka puasa memakan makanan dengan menu seimbang dan tidak mengkonsumsi makanan dan minuman langsung ketika berbuka. “
a. Puasa Untuk Mengobati Macam-Macam Penyakit
1) Mencegah Tumor
Puasa juga berfungsi sebagai “dokter bedah” yang menghilangkan sel-sel yang rusak dan lemah di dalam tubuh. Maka, rasa lapar yang dirasakan orang yang sedang berpuasa akan bisa menggerakkan organ-organ internal di dalam tubuh untuk menghancurkan atau memakan sel-sel yang rusak atau lemah tadi untuk menutupi rasa laparnya. Maka hal itu merupakan saat yang bagus bagi badan untuk mengganti sel-selnya dengan sel-sel baru sehingga bisa kembali berfungsi dan beraktivitas. Dengan hal itu juga bisa menghilangkan atau memakan organ-organ yang sakit dan memperbaharuinya. Puasa juga berfungsi menjaga badan dari berbagai penumpukan zat-zat berbahaya, seperti kelebihan kalsium, kelebihan daging, dan lemak. Juga bisa mencegah terjadinya tumor ketika awal-awal pembentukannya.
2) Menjaga Kadar Gula Dalam Darah
Puasa sangat bagus dalam menurunkan kadar gula dalam darah hingga mencapai kadar seimbang. Berdasarkan hal ini, maka sesungguhnya puasa memberikan kepada kelenjar pankreas kesempatan yang baik untuk istirahat. Maka, pankreas pun mengeluarkan insulin yang menetralkan gula menjadi zat tepung dan lemak dikumpulkan di dalam pankreas. Apabila makanan kelebihan kandungan insulin, maka pankreas akan mengalami tekanan dan melemah. Hal ini akhirnya pankreas tidak bisa menjalankan fungsinya. Maka, kadar gula darah pun akan merambat naik dan terus meningkat hingga akhirnya muncul penyakit diabetis.
Sudah banyak dilakukan usaha pengobatan terhadap penyakit diabetis ini di seluruh dunia dengan mengikuti “sistem puasa” selama lebih dari 10 jam dan kurang dari 20 jam. Setiap kelompok mendapatkan pengaruh sesuai dengan keadaannya. Kemudian, para penderita tersebut mengkonsumsi makanan ringan selama berurutan yang kurang dari 3 minggu. Dan metode semacam ini telah mencapai hasil yang menakjubkan dalam pengobatan diabetis tanpa menggunakan sedikitpun obat-obatan kimiawi.
3) Mengobati Penyakit-Penyakit Kulit
Sesungguh puasa memberikan manfaat untuk mengobati berbagai penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena dengan berpuasa maka kandungan air dalam darah berkurang, maka berkurang pula kandungan air pada kulit. Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada:
1. Menambah kekuatan kulit dalam melawan mikroba dan penyakit penyakit mikroba dalam perut.
2. Meminimalisir kemungkinan penyakit-penyakit kulit yang menyebar di sekujur badan seperti sakit psoriasis —(sakit kulit kronis).
3. Meminimalisir alergi kulit dan membatasi masalah kulit —-berlemak.
4) Mencegah Penyakit Asam Urat
Penyakit asam urat (gout) yang sering dijuluki “penyakit orang kaya”, disebabkan karena kelebihan makanan yang banyak mengandung asam urat (hati, otak, jeroan, sarden, remis, angsa, alkohol, makanan yang diawetkan dalam kaleng, kacang-kacangan, emping, kembang kol, bayam, asparagus). Terlalu banyak makan makanan yang banyak mengandung asam urat tersebut akan menyebabkan kelebihan asam urat (uric acid) dan menumpuk di persendian, khususnya pada persendian jari-jari besar di kaki. Juga jika kelebihan makan daging yang mengandung asam urat, tubuh tidak bisa mengurai berbagai protein yang ada dalam daging, akibatnya asam urat akan menumpuk di persendian. Dan ketika persendian terkena penyakit “asam urat” (gout), maka ia akan membengkak dan memerah dan disertai nyeri yang luar biasa.
Terkadang kadar asam urat berlebih dalam darah, kemudian ia mengendap di ginjal dan akhirnya mengkristal di dalam ginjal dan akan menjadi batu ginjal. Dengan mengurangi porsi makan dapat menyembuhkan penyakit ini.
5) Mengurangi Tertimbunnya Kolesterol
Para profesor yang melakukan penelitian medikal ilmiah ini (mayoritasnya adalah non-muslim) menegaskan akan manfaatnya puasa, karena puasa bisa mengurangi lemak dalam tubuh dan pada gilirannya akan menyebabkan berkurangnya kolesterol. Kelebihan kolesterol dalam tubuh, bisa menyebabkan penyakit jantung.
6) Menghilangkan Sakit Persendian Tulang
Sakit persendian biasanya akan timbul setelah berlalunya waktu yang panjang. Dengan bertambahnya usia maka organ-organ tubuh mulai terasa nyeri dan sakit-sakitan pun akan menyertainya, dan kedua tangan dan kaki akan mengalami nyeri yang banyak. Penyakit ini terkadang menimpa manusia pada fase-fase akhir usianya, akan tetapi lebih khusus lagi pada usia antara 30 s/d 50 tahun. Dan masalah yang sesungguhnya, kedokteran modern belum mampu menemukan obat atas penyakit ini sampai sekarang.
Akan tetapi percobaan ilmiah yang dilakukan di Rusia menegaskan bahwasanya puasa bisa menyembuhkan penyakit ini. Dan puasa bisa mengembalikan atau membersihkan tubuh dari hal-hal yang membahayakan. Puasa ini dilakukan selama tiga minggu berturut-turut. Pada kondisi puasa ini, badan manusia akan dibersihkan dari mikroba maupun bakteri penyebab penyakit. Percobaan ini dilakukan terhadap sejumlah penderita penyakit tersebut dan ternyata memperoleh hasil yang menakjubkan.
2. Puasa dilihat dari aspek sosial
Puasa selain sebuah ibadah yang ada pada umat islam kepada Allah atau yang sering kita ketahui yaitu hubungan secara ubudiah, terdapat juga hubungan muamalah atau hubungan terhadap sesame manusia. Secara muamalah jika kita melakukan puasa baik sunnah ataupun puasa bulan ramadhan dapat mengingatkan dan merasakan apa yang dirasakan oleh saudara kita yang kurang mampu. Didikan belas kasihan terhapa fakir miskin karena seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya perut kroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahn orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaan. Dengan demikian akan timbul perasaan belaskasihan dan suka menolong fakir miskin atau sesame
3. Puasa dilihat dari aspek pendidikan
Kita telah mengetahui beberapa aspek yang berkaitan dengan masalah puasa, baik dari segi kesehatan, maupun social, disamping itu solat secara filosofis mempunyai aspek pendidikan yang terdapat didalamnya. Didikan kepercayaan sebagaimana yang sangat menonjol dalam ibadah ini. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala perintah Allah dan tidak akan berani melanggar segala laranganNya
DAFTAR PUSTAKA
  • Suyitno Harun.Dasar hukum islam. Sinar Pustaka : Yogjakarta.
  • http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/11/pengertian-asabah.html
  • Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqih Islam. Sinar Baru: Bandung.
  • Sayyid Sabiq,1978, Fiqih Sunnah, Bandung, al-Ma’arif,
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca