Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Minggu, 11 November 2012

Puasa Dalam Fiqh kajian Segi Normatif

Makalah Puasa Dalam Fiqh kajian Segi Normatif
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa adalah rukun yang ketiga dalam rukun islam, yang diwajibkan bagi umat muslim untuk melakukannya pada bulan Ramadlan. Bagi umat muslim yang taat setidaknya ia telah mengetahui bahwa puasa termasuk dalam pembahasan Ilmu Fiqh. Mengenai rukun puasa sampai pada hal-hal yang dapat membatalkan puasa, semuanya telah terangkum dalam fiqh secara normatif. Namun, fiqh bukan hanya bersifat normatif saja, ada juga fiqh yang bersifat filosofis. Yang dinamakan fiqh secara filosofis ialah segi aspek fiqh yang terkandung serta tersirat akan makna dan hikmah terhadap suatu amal ibadah.
Fiqh secara normatif mungkin diantara kita sudah ada yang mengerti, dengan bukti kita yang sudah mengalami aqil baligh telah melakukan ibadah puasa di bulan Ramadlan. Artinya kita telah mengetahui rukun puasa sampai adab berpuasa, dan itu hanyalah fiqh yang bersifat normatif saja. Tetapi fiqh secara filosofis dapat menerangkan serta mengungkapkan apa dan bagaimana puasa itu berpengaruh pada nilai kesehatan fisik dan psikis (jiwa) serta nilai sosial bagi orang-orang yang menjalankannya.
Oleh sebab itu, yang akan dibahas pada makalah ini ialah mengenai Ibadah Puasa dalam fiqh secara normatif dan filosofis. Dan kami selaku penyusun kiranya dapat menarik beberapa rumusan masalah yang tertulis pada subbab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Puasa Menurut Fiqh Dalam Segi Normatif
1. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut “ash-shiyam”, yang artinya menurut bahasa “menahan diri dari suatu perbuatan”. Adapun puasa menurut istilah Syari’iyah ialah: “menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh dengan wanita (istri) semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari, karena mengharapkan (ridlo) Allah dan menyiapkan diri untuk bertaqwa kepada-Nya dengan jalan takut kepada-Nya dan melatih kehendak dari perdayaan nafsu.”
2. Rukun Puasa
Sedangkan rukun puasa ada dua yang masing-masingnya merupakan unsur terpenting dari hakikatnya yaitu:
a.) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “Maka sekarang, bolehlah kamu mencampuri mereka, dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam!”
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1) Makan 5.) Haid
2) Minum 6.) Mengeluarkan sperma
3) Melakukan hubungan suami-istri 7.) Nifas
4) Muntah dengan sengaja 8.) Meniatkan berbuka
b.) Berniat.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “WA MAA UMIRUU ILLAA LIYA’BUDUULLAHA MUKHLISHIINA LAHUDDIIN.” Artinya: “Dan tiadalah mereka dititah kecuali untuk mengabdikan diri kepada Allah, dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata.” Dan juga sabda Nabi saw. yang artinya: “Setiap perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan setiap manusia akan memperoleh apa yang diniatkannya.”
3. Adab Berpuasa
Sewaktu berpuasa disunatkan bagi orang yang berpuasa menjaga adab dan tata tertib berikut:
a.) Makan sahur
b.) Ta’jil, Menyegarakan berbuka
c.) Berdoa ketika berbuka
d.) Menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan puasa
e.) Menggosok gigi
f.) Murah hati dan mempelajari al-qur’an
g.) Giat beribadat pada sepuluh hari terakhir dari ramadlan
B. Puasa Menurut Fiqh Dalam Segi Filosofis
Ketika puasa dilihat dari fiqh dalam segi filosofis, maka puasa memiliki pengaruh pada kesehatan orang yang melaksanakannya baik kesehatan fisik maupun psikisnya. Selain itu, puasa juga berpengaruh pada aspek sosial serta mengandung unsur pendidikan di dalamnya. Berikut penguraian dari masing-masing bidang, antara lain:
1. Puasa untuk kesehatan
Nabi Muhammad saw bersabda, “Berpuasalah kamu, niscaya kamu akan sehat.”
Manfaat puasa, setelah diteliti melalui berbagai penelitian ilmiah dan terperinci terhadap organ tubuh manusia serta aktivitas fisiologisnya, peneliti menemukan bahwa puasa, secara jelas adalah sesuatu yang sebaiknya dilakukan oleh tubuh manusia sehingga ia bisa terus melakukan aktivitasnya dengan baik. Dan puasa benar-benar sangat penting dan dibutuhkan bagi kesehatan manusia sebagaimana manusia membutuhkan makan, bernafas, bergerak, dan tidur. Oleh karena itu puasa adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia agar tetap sehat. Jika manusia tidak bisa tidur, tidak makan selama rentang waktu yang lama maka ia akan sakit. Demikian pula tubuh manusia pun akan mengalami hal yang jelek jika ia tidak berpuasa.
Pentingnya puasa bagi tubuh karena puasa bisa membantu badan dalam membuang sel-sel yang sudah rusak, sekaligus membuang sel-sel atau hormon atau pun zat-zat yang melebihi jumlah yang dibutuhkan tubuh. Dan puasa, sebagaimana dituntunkan oleh agama Islam, lamanya adalah rata-rata 14 jam, kemudian baru makan untuk durasi waktu beberapa jam.
Ini adalah metode yang bagus untuk sistem pembuangan sel-sel atau hormon yang rusak dan membangun kembali badan dengan sel-sel baru. Dan ini sangat berbeda dengan dengan apa yang difahami kebanyakan orang : “bahwa puasa menyebabkan orang menjadi lemah dan lesu”. Puasa yang baik bagi tubuh manusia itu syaratnya adalah dengan melakukannya selama satu bulan berturut-turut dalam setahun, dan bisa ditambahkan 3 hari setiap bulan.
Tom Branch dari Columbia Press mengatakan :
“Puasa Adalah Dokter Yang Paling Murah, karena Sesungguhnya puasa, tanpa berlebih-lebihan makan waktu berbuka puasa, adalah “dokter” yang paling murah. Sebab puasa bisa menurunkan berat badan secara signifikan, dengan catatan ketika berbuka puasa memakan makanan dengan menu seimbang dan tidak mengkonsumsi makanan dan minuman langsung ketika berbuka. “
a. Puasa Untuk Mengobati Macam-Macam Penyakit
1) Mencegah Tumor
Puasa juga berfungsi sebagai “dokter bedah” yang menghilangkan sel-sel yang rusak dan lemah di dalam tubuh. Maka, rasa lapar yang dirasakan orang yang sedang berpuasa akan bisa menggerakkan organ-organ internal di dalam tubuh untuk menghancurkan atau memakan sel-sel yang rusak atau lemah tadi untuk menutupi rasa laparnya. Maka hal itu merupakan saat yang bagus bagi badan untuk mengganti sel-selnya dengan sel-sel baru sehingga bisa kembali berfungsi dan beraktivitas. Dengan hal itu juga bisa menghilangkan atau memakan organ-organ yang sakit dan memperbaharuinya. Puasa juga berfungsi menjaga badan dari berbagai penumpukan zat-zat berbahaya, seperti kelebihan kalsium, kelebihan daging, dan lemak. Juga bisa mencegah terjadinya tumor ketika awal-awal pembentukannya.
2) Menjaga Kadar Gula Dalam Darah
Puasa sangat bagus dalam menurunkan kadar gula dalam darah hingga mencapai kadar seimbang. Berdasarkan hal ini, maka sesungguhnya puasa memberikan kepada kelenjar pankreas kesempatan yang baik untuk istirahat. Maka, pankreas pun mengeluarkan insulin yang menetralkan gula menjadi zat tepung dan lemak dikumpulkan di dalam pankreas. Apabila makanan kelebihan kandungan insulin, maka pankreas akan mengalami tekanan dan melemah. Hal ini akhirnya pankreas tidak bisa menjalankan fungsinya. Maka, kadar gula darah pun akan merambat naik dan terus meningkat hingga akhirnya muncul penyakit diabetis.
Sudah banyak dilakukan usaha pengobatan terhadap penyakit diabetis ini di seluruh dunia dengan mengikuti “sistem puasa” selama lebih dari 10 jam dan kurang dari 20 jam. Setiap kelompok mendapatkan pengaruh sesuai dengan keadaannya. Kemudian, para penderita tersebut mengkonsumsi makanan ringan selama berurutan yang kurang dari 3 minggu. Dan metode semacam ini telah mencapai hasil yang menakjubkan dalam pengobatan diabetis tanpa menggunakan sedikitpun obat-obatan kimiawi.
3) Mengobati Penyakit-Penyakit Kulit
Sesungguh puasa memberikan manfaat untuk mengobati berbagai penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena dengan berpuasa maka kandungan air dalam darah berkurang, maka berkurang pula kandungan air pada kulit. Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada:
1. Menambah kekuatan kulit dalam melawan mikroba dan penyakit penyakit mikroba dalam perut.
2. Meminimalisir kemungkinan penyakit-penyakit kulit yang menyebar di sekujur badan seperti sakit psoriasis —(sakit kulit kronis).
3. Meminimalisir alergi kulit dan membatasi masalah kulit —-berlemak.
4) Mencegah Penyakit Asam Urat
Penyakit asam urat (gout) yang sering dijuluki “penyakit orang kaya”, disebabkan karena kelebihan makanan yang banyak mengandung asam urat (hati, otak, jeroan, sarden, remis, angsa, alkohol, makanan yang diawetkan dalam kaleng, kacang-kacangan, emping, kembang kol, bayam, asparagus). Terlalu banyak makan makanan yang banyak mengandung asam urat tersebut akan menyebabkan kelebihan asam urat (uric acid) dan menumpuk di persendian, khususnya pada persendian jari-jari besar di kaki. Juga jika kelebihan makan daging yang mengandung asam urat, tubuh tidak bisa mengurai berbagai protein yang ada dalam daging, akibatnya asam urat akan menumpuk di persendian. Dan ketika persendian terkena penyakit “asam urat” (gout), maka ia akan membengkak dan memerah dan disertai nyeri yang luar biasa.
Terkadang kadar asam urat berlebih dalam darah, kemudian ia mengendap di ginjal dan akhirnya mengkristal di dalam ginjal dan akan menjadi batu ginjal. Dengan mengurangi porsi makan dapat menyembuhkan penyakit ini.
5) Mengurangi Tertimbunnya Kolesterol
Para profesor yang melakukan penelitian medikal ilmiah ini (mayoritasnya adalah non-muslim) menegaskan akan manfaatnya puasa, karena puasa bisa mengurangi lemak dalam tubuh dan pada gilirannya akan menyebabkan berkurangnya kolesterol. Kelebihan kolesterol dalam tubuh, bisa menyebabkan penyakit jantung.
6) Menghilangkan Sakit Persendian Tulang
Sakit persendian biasanya akan timbul setelah berlalunya waktu yang panjang. Dengan bertambahnya usia maka organ-organ tubuh mulai terasa nyeri dan sakit-sakitan pun akan menyertainya, dan kedua tangan dan kaki akan mengalami nyeri yang banyak. Penyakit ini terkadang menimpa manusia pada fase-fase akhir usianya, akan tetapi lebih khusus lagi pada usia antara 30 s/d 50 tahun. Dan masalah yang sesungguhnya, kedokteran modern belum mampu menemukan obat atas penyakit ini sampai sekarang.
Akan tetapi percobaan ilmiah yang dilakukan di Rusia menegaskan bahwasanya puasa bisa menyembuhkan penyakit ini. Dan puasa bisa mengembalikan atau membersihkan tubuh dari hal-hal yang membahayakan. Puasa ini dilakukan selama tiga minggu berturut-turut. Pada kondisi puasa ini, badan manusia akan dibersihkan dari mikroba maupun bakteri penyebab penyakit. Percobaan ini dilakukan terhadap sejumlah penderita penyakit tersebut dan ternyata memperoleh hasil yang menakjubkan.
2. Puasa dilihat dari aspek sosial
Puasa selain sebuah ibadah yang ada pada umat islam kepada Allah atau yang sering kita ketahui yaitu hubungan secara ubudiah, terdapat juga hubungan muamalah atau hubungan terhadap sesame manusia. Secara muamalah jika kita melakukan puasa baik sunnah ataupun puasa bulan ramadhan dapat mengingatkan dan merasakan apa yang dirasakan oleh saudara kita yang kurang mampu. Didikan belas kasihan terhapa fakir miskin karena seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya perut kroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahn orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaan. Dengan demikian akan timbul perasaan belaskasihan dan suka menolong fakir miskin atau sesame
3. Puasa dilihat dari aspek pendidikan
Kita telah mengetahui beberapa aspek yang berkaitan dengan masalah puasa, baik dari segi kesehatan, maupun social, disamping itu solat secara filosofis mempunyai aspek pendidikan yang terdapat didalamnya. Didikan kepercayaan sebagaimana yang sangat menonjol dalam ibadah ini. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala perintah Allah dan tidak akan berani melanggar segala laranganNya
DAFTAR PUSTAKA
  • Suyitno Harun.Dasar hukum islam. Sinar Pustaka : Yogjakarta.
  • http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/11/pengertian-asabah.html
  • Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqih Islam. Sinar Baru: Bandung.
  • Sayyid Sabiq,1978, Fiqih Sunnah, Bandung, al-Ma’arif,

Sabtu, 10 November 2012

Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Fiqih | Ushul Fikih | Islam

Dalam Sejarah dan Perkembangan Fikih, Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri, adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau sunah 

Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad belum dapat dinamakan fuqaha.

Pada abad ke dua dan ketiga hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.

Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang. Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab, maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam. Dimasa ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.

Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar mazhab Syafi’.

Jumat, 09 November 2012

Makalah Fiqih Mawaris

Makalah Fiqih Mawaris

A. Pengertian Fiqh Mawaris
Istilah Fiqh Mawaris (فقه المواريث) sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris (علم المواريث) dan ilmu fara'id (علم الفرائض). Kedua nama ini (mawaris dan fara'id) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda. Kataمواريث adalah jama' dari ميراث dan miras itu sendiri sebagai masdar dari ورث - يرث- ارثا - وميراثا .
Secara etimologi kata miras mempunyai beberapa arti, di antaranya: al-baqa' (البقاء) , yang kekal; al-intiqal(الانتقال) "yang berpindah", dan al-maurus (الموروث) yang maknanya at-tirkah (التركة) "harta peninggalan orang yang meninggal dunia". Ketiga kata ini (al-baqa', al-intiqal, dan at- tirkah) lebih menekankan kepada obyek dari pewarisan, yaitu harta peninggalan pewaris.
Adapun kata fara'id (الفرائض) dalam kontek kewarisan adalah bagian para ahli waris. Dengan demikian secara bahasa, apabila ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu fara'id karena yang dibahas adalah bagian para ahli waris, khususnya ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan. Apabila dibandingkan kedua istilah di atas dalam pengertian bahasa, kata mawaris mempunyai pengertian yang lebih luas dan lebih menampung untuk menyebut ilmu yang membahas tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia dibandingkan istilah fara'id.
Apabila ditelusuri pemakaian kedua istilah di atas di kalangan para ulama, tampaknya pada awalnya lebih banyak digunakan kata fara'id daripada kata mawaris. Hal ini dapat dilihat dari fiqh-fiqh klasik yang dalam salah satu babnya memakai judul bab al-faraid atau kitab al-fara'id, sebagai judul pembahasan kewarisan. Adapun pada masa belakangan menunjukkan kebalikannya, yaitu lebih banyak digunakan kata mawaris, seperti Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya "al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu", jilid VIII dalam bab ke-6 memberi judul babnya الميراث.
Lafad al-faraid, sebagai jamak dari kafazd faridhah, oleh para ulam faradhiyun diartikan semakna dengan lafazd mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Faraid dalam istilah mawaris dikhususkan untuk suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara. Sedang ilmu faraidh oleh sebagian ulama faradhiyun di ta’rifkan “ ilmu fiqhi yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peningalan untuk setiap pemilik harta pusaka”.
Menurut fiqih adalah apa yang ditinggalkan oleh orang mati berupa harta atau hak-hak yang karena kematianya itu menjadi hak ahli warisnya secara syar’i.
Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan dan cara penghitunganya dilihat darai kaca mata fiqih.
Istilah Fara’id adalah bahasa yang menunjukkan bentuk plural atau jamak. Adapun bentuk mufradnya adalah “Faridah” yang berarti: suatu ketentuan atau dapat pula diartikan bagian-bagian yang tertentu. Di dalam hukum waris islam dikenal dengan istilah “Ilmul Fara’id” atau disebut dengan ilmul mirats, yakni ilmu yang membahas tentang pembagian warisan dari seseorang yang meninggal dunia.
Al-Syarbiny dalam sebuah kitabnya Mughni al-Muhtaj juz 3 mengatakan bahwa: “Fiqih Mawaris adalah fiqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan agar sampai kepada mengetahui bagian harta warisan dan bagian bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.” Dalam konteks yang lebih umum, warisan dapat diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Warisan di Indonesia misalnya mendefinisikan “Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”.
Dengan demikian, ilmu faraidh mencakup tiga unsur penting didalamnya:
1. Pengatahuan tentang kerabat-kerabat yang menjadi ahli waris;
2. Pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris; dan
3. Pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta waris.
Dari pengertian mawaris secara bahasa di atas dapat dipahami bahwa ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu mawaris antara lain karena yang dibahasnya adalah mengenai tata cara pemindahan harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti al-intiqal), atau karena yang dibahas oleh ilmu ini ialah harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti tirkah).
B. Kedudukan dan Urgensinya
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini. Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada malaikat atau rasul yang paling dekat sekalipun. Allah telah menjelaskan masing-masing bagian ahli waris yang seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global. Allah SWT menjamin surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan hukum waris Islam ini.
Allah SWT berfirman. “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa: 13]. Allah SWT, mengancam dengan neraka dan adzab yang pedih bagi orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14], Rasulullah SAW memerintahkan agar umat Islam mempelajarai ilmu fara’idh dan mengajarkannya.
Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata: “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an” Ibnu Abbas Ra, ketika menafsirkan ayat 73 surat Al-Anfal, dia menyatakan: “Jika kamu tidak mengambil ilmu waris yang diperintahkan oleh Allah, maka pasti akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”.
Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai fara’idh, adalah seperti baju burnus yang tidak memiliki kepala”. Para ulama Islam sangat peduli dan memberi perhatian yang besar terhadap ilmu ini, dengan berdiskusi, mengajarkan, merumuskan kaidah-kaidahnya, dan menuliskannya dalam literarur (kitab) fiqih. Ini semua karena, fara’idh merupakan bagian dari agama Islam, diwahyukan langsung oleh Allah, dan dijelaskan serta dipraketkkan oleh Rasulullah SAW. (Lihat Syaikh Shalih Fauzan dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hlm. 13-16)
C. Dasar-Dasar Pewarisan Masa Jahiliyah
Orang-orang Arab jahiliyah adalah tergolong salah satu bangsa yang gemar mengembara dan berperang. Kehidupan mereka tergantung dari hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang telah mereka taklukkan, dan juga ada yang tergantung dari hasil memperniagakan rempah-rempah. Dalam tradisi pembagian harta pusaka yang telah diwarisi dari leluhur mereka terdapat suatu ketentuan utama bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan dilarang mempusakai harta peninggalan ahli warisnya yang telah meninggal dunia.Tradisi tersebut menganggap bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan adalah sebagai keluarga yang belum atau tidak pantas menjadi ahli waris. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa janda perempuan dari orang yang telah meninggal merupakan wujud harta peninggalan yang dapat dipusakakan dan dipusakai kepada dan oleh ahli waris si mati .
Banyak sekali riwayat-riwayat dari para sahabat yang menceritakan hal tersebut. Ibn Abi Thalhah, misalnya mengutib suatu riwayat Ibn Abbas r.a yang menjelaskan: “Konon bila terjadi seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang perempuan (janda), kerabatnya melemparkan pakaiannya dimuka perempuan tersebut. (Atas tindakan ini) maka yang melarangnya untuk dikawini oleh orang lain. Jika perempuan tersebut cantik teru s dikawininya dan juga jelek ditahannya sampai meninggal dunia untuk kemudian dipusakai harta peninggalannya.” )
Bukti bahwa tradisi mewarisi janda simati itu betul-betul terjadi pada zaman jahiliyah ialah tindakan seorang yang bernama Mihshan bin Abu Qais al-Aslat, sesaat ayahnya meninggal dunia, ia berhasrat mengawini janda ayahnya yang tidak diurus belanjanya dan tidak diberi pusaka sedikitpun dari harta peninggalan ayahnya. Atas desakan dari calon suaminya yang baru janda tersebut meminta ijin kepada Rasulullah agar diperkenankan berkawin dengan Mihsham. Disaat itu Rasulullah belum dapat memberikan jawaban secara spontan. Baru beberapa saat kemudian, setelah Allah menurunkan ayat dari surat An-Nisa’: 19
“ Hai orang- orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita- wanita( janda- janda si mati) dengan cara paksaan.”
Tata aturan pembagian harta pusaka di dalam masyarakat jahiliyyah, sebelum Islam datang, didasarkan atas nasab dan kekerabatan, dan itu hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu mereka yang lelaki yang sudah dapat memenggul senjata untuk mempertahankan kehormatan keluarga, dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Orang-orang perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan pusaka. Bahkan orang-orang perempuan, yaitu istri ayah atau istri saudara di jadikan harta pusaka.
Kemudian, pengangkatan anak, berlaku dikalangan jahiliyah dan apabila sudah dewasa si anak angkat mempunyai hak yang sepenuh-penuhnya sebagaimana disyaratkan oleh bapak yang mengangkatnya. Dan karena itu, apabila bapak angkat ini meninggal, anak angkat mempunyai hak mewaris sepenuh-penuhnya atas harta benda bapak angkatnya.
D. Penentuan Ahli Waris
Dalam penentuan ahli waris ada sebab- sebab mempusakai yaitu ada 3 macam:
1. Adanya pertalian kerabat( qarabah)
2. Adanya janji prasetia( muhalafah)
3. Adanya pengangkatan anak( tabanny atau adopsi)
Hak pusaka belum dapat digunakan sebagaimana mestinya, selama ia tidak memiliki dua buah syarat berikut:
1. Sudah dewasa
2. Orang laki- laki
Pertalian-kerabat saja belum cukup kiranya dijadikan alasan untuk menuntut hak pusaka, selagi tidak di lengkapi dengan adanya kekuatan jasmani yang sanggup untuk membela, melindungi dan memelihara qabilah atau sekurang- kurangnya keluarga mereka.
Dengan demikian para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari golongan laki- laki. Mereka itu ialah :
1. Anak laki-laki
2. Saudara laki-laki
3. Paman
4. Anak paman, Yang kesemuanya harus sudah dewasa.
Janji-prasetia itu baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum, bila salah seorang pihak telah mengikrarkan janji prasetianya kepada pihak lain, dengan ucapan (sumpah).
Pengangkatan Anak
Seorang yang telah mengambil anak laki- laki orang lain untuk di pelihara dan dimasukkan didalam keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi bapak angkat terhadap anak yang telah diadopsi dengan berstatus anak nasab. Anak angkat tersebut bila sudah dewasa dan bapak angkatnya meninggal dunia, dapat mempusakai harta peninggalan bapak angkatnya seperti anak keturunannya sendiri .
E. Hukum Waris Masa Awal Islam
Pada masa awal-awal Islam, hukum kewarisan belum mengalami perubahan yang berarti. Di dalamnya masih terdapat penambahan-penambahan yang lebih bekonotasi strategis untuk kepentingan dakwah, atau bahkan “politis”. Tujuannya adalah, untuk merangsang persaudaraan demi perjuangan dan keberhasilan misi Islam. Pertimbangannya, kekuatan Islam pada masa itu, dirasakan masih sangat lemah baik sebagai komunitas bangsa maupun dalam pemantapan-pemantapan ajarannya, yang masih dalam dinamika perubahan.
F. Dasar-Dasar Penentuan Ahli Waris
Dasar penentuan ahli waris pada zaman awal-awal islam masih mengunakan adat yang berlaku diantaranya:
1. Pertalian kerabat (Al-Qarabah);
2. Janji prasetia (Al-bilf wa al mu`aqadah);
3. Pengangkatan anak (Al-tabanni) atau adopsi;
4. Hijrah dari Mekah ke Madinah;
5. Ikatan persaudaraan (Al-muakhah) antara orang-orang Muhajirin (pendatang) dan orang-orang Anshor, yaitu orang-orang Madinah yang memberikan pertolongan kepada kaum muhajirin dari Mekah di Madinah.
DAFTAR PUSRAKA
  • Rahman Fatchur, Ilmu Waris, Bandung; PT. Alma’arif, 1971.
  • Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta; PT. Rineka Cipta.
  • Ali as-Sabuny, Muhammad, al-Mawaris fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah fi Dau al-Kitab a as-Sunnah, 1989.Az-zuhaili,
  • Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta; Darul Fikir, 2011.Al-Fauzan,
  • Saleh, fiqih Sehari-Hari, Jakarta; Gema Insani Press, 2005.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca