Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 10 November 2012

Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Fiqih | Ushul Fikih | Islam

Dalam Sejarah dan Perkembangan Fikih, Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri, adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau sunah 

Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad belum dapat dinamakan fuqaha.

Pada abad ke dua dan ketiga hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.

Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang. Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab, maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam. Dimasa ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.

Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar mazhab Syafi’.

Jumat, 09 November 2012

Makalah Fiqih Mawaris

Makalah Fiqih Mawaris

A. Pengertian Fiqh Mawaris
Istilah Fiqh Mawaris (فقه المواريث) sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris (علم المواريث) dan ilmu fara'id (علم الفرائض). Kedua nama ini (mawaris dan fara'id) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda. Kataمواريث adalah jama' dari ميراث dan miras itu sendiri sebagai masdar dari ورث - يرث- ارثا - وميراثا .
Secara etimologi kata miras mempunyai beberapa arti, di antaranya: al-baqa' (البقاء) , yang kekal; al-intiqal(الانتقال) "yang berpindah", dan al-maurus (الموروث) yang maknanya at-tirkah (التركة) "harta peninggalan orang yang meninggal dunia". Ketiga kata ini (al-baqa', al-intiqal, dan at- tirkah) lebih menekankan kepada obyek dari pewarisan, yaitu harta peninggalan pewaris.
Adapun kata fara'id (الفرائض) dalam kontek kewarisan adalah bagian para ahli waris. Dengan demikian secara bahasa, apabila ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu fara'id karena yang dibahas adalah bagian para ahli waris, khususnya ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan. Apabila dibandingkan kedua istilah di atas dalam pengertian bahasa, kata mawaris mempunyai pengertian yang lebih luas dan lebih menampung untuk menyebut ilmu yang membahas tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia dibandingkan istilah fara'id.
Apabila ditelusuri pemakaian kedua istilah di atas di kalangan para ulama, tampaknya pada awalnya lebih banyak digunakan kata fara'id daripada kata mawaris. Hal ini dapat dilihat dari fiqh-fiqh klasik yang dalam salah satu babnya memakai judul bab al-faraid atau kitab al-fara'id, sebagai judul pembahasan kewarisan. Adapun pada masa belakangan menunjukkan kebalikannya, yaitu lebih banyak digunakan kata mawaris, seperti Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya "al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu", jilid VIII dalam bab ke-6 memberi judul babnya الميراث.
Lafad al-faraid, sebagai jamak dari kafazd faridhah, oleh para ulam faradhiyun diartikan semakna dengan lafazd mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Faraid dalam istilah mawaris dikhususkan untuk suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara. Sedang ilmu faraidh oleh sebagian ulama faradhiyun di ta’rifkan “ ilmu fiqhi yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peningalan untuk setiap pemilik harta pusaka”.
Menurut fiqih adalah apa yang ditinggalkan oleh orang mati berupa harta atau hak-hak yang karena kematianya itu menjadi hak ahli warisnya secara syar’i.
Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan dan cara penghitunganya dilihat darai kaca mata fiqih.
Istilah Fara’id adalah bahasa yang menunjukkan bentuk plural atau jamak. Adapun bentuk mufradnya adalah “Faridah” yang berarti: suatu ketentuan atau dapat pula diartikan bagian-bagian yang tertentu. Di dalam hukum waris islam dikenal dengan istilah “Ilmul Fara’id” atau disebut dengan ilmul mirats, yakni ilmu yang membahas tentang pembagian warisan dari seseorang yang meninggal dunia.
Al-Syarbiny dalam sebuah kitabnya Mughni al-Muhtaj juz 3 mengatakan bahwa: “Fiqih Mawaris adalah fiqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan agar sampai kepada mengetahui bagian harta warisan dan bagian bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.” Dalam konteks yang lebih umum, warisan dapat diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Warisan di Indonesia misalnya mendefinisikan “Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”.
Dengan demikian, ilmu faraidh mencakup tiga unsur penting didalamnya:
1. Pengatahuan tentang kerabat-kerabat yang menjadi ahli waris;
2. Pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris; dan
3. Pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta waris.
Dari pengertian mawaris secara bahasa di atas dapat dipahami bahwa ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu mawaris antara lain karena yang dibahasnya adalah mengenai tata cara pemindahan harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti al-intiqal), atau karena yang dibahas oleh ilmu ini ialah harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti tirkah).
B. Kedudukan dan Urgensinya
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini. Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada malaikat atau rasul yang paling dekat sekalipun. Allah telah menjelaskan masing-masing bagian ahli waris yang seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global. Allah SWT menjamin surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan hukum waris Islam ini.
Allah SWT berfirman. “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa: 13]. Allah SWT, mengancam dengan neraka dan adzab yang pedih bagi orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14], Rasulullah SAW memerintahkan agar umat Islam mempelajarai ilmu fara’idh dan mengajarkannya.
Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata: “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an” Ibnu Abbas Ra, ketika menafsirkan ayat 73 surat Al-Anfal, dia menyatakan: “Jika kamu tidak mengambil ilmu waris yang diperintahkan oleh Allah, maka pasti akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”.
Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai fara’idh, adalah seperti baju burnus yang tidak memiliki kepala”. Para ulama Islam sangat peduli dan memberi perhatian yang besar terhadap ilmu ini, dengan berdiskusi, mengajarkan, merumuskan kaidah-kaidahnya, dan menuliskannya dalam literarur (kitab) fiqih. Ini semua karena, fara’idh merupakan bagian dari agama Islam, diwahyukan langsung oleh Allah, dan dijelaskan serta dipraketkkan oleh Rasulullah SAW. (Lihat Syaikh Shalih Fauzan dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hlm. 13-16)
C. Dasar-Dasar Pewarisan Masa Jahiliyah
Orang-orang Arab jahiliyah adalah tergolong salah satu bangsa yang gemar mengembara dan berperang. Kehidupan mereka tergantung dari hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang telah mereka taklukkan, dan juga ada yang tergantung dari hasil memperniagakan rempah-rempah. Dalam tradisi pembagian harta pusaka yang telah diwarisi dari leluhur mereka terdapat suatu ketentuan utama bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan dilarang mempusakai harta peninggalan ahli warisnya yang telah meninggal dunia.Tradisi tersebut menganggap bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan adalah sebagai keluarga yang belum atau tidak pantas menjadi ahli waris. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa janda perempuan dari orang yang telah meninggal merupakan wujud harta peninggalan yang dapat dipusakakan dan dipusakai kepada dan oleh ahli waris si mati .
Banyak sekali riwayat-riwayat dari para sahabat yang menceritakan hal tersebut. Ibn Abi Thalhah, misalnya mengutib suatu riwayat Ibn Abbas r.a yang menjelaskan: “Konon bila terjadi seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang perempuan (janda), kerabatnya melemparkan pakaiannya dimuka perempuan tersebut. (Atas tindakan ini) maka yang melarangnya untuk dikawini oleh orang lain. Jika perempuan tersebut cantik teru s dikawininya dan juga jelek ditahannya sampai meninggal dunia untuk kemudian dipusakai harta peninggalannya.” )
Bukti bahwa tradisi mewarisi janda simati itu betul-betul terjadi pada zaman jahiliyah ialah tindakan seorang yang bernama Mihshan bin Abu Qais al-Aslat, sesaat ayahnya meninggal dunia, ia berhasrat mengawini janda ayahnya yang tidak diurus belanjanya dan tidak diberi pusaka sedikitpun dari harta peninggalan ayahnya. Atas desakan dari calon suaminya yang baru janda tersebut meminta ijin kepada Rasulullah agar diperkenankan berkawin dengan Mihsham. Disaat itu Rasulullah belum dapat memberikan jawaban secara spontan. Baru beberapa saat kemudian, setelah Allah menurunkan ayat dari surat An-Nisa’: 19
“ Hai orang- orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita- wanita( janda- janda si mati) dengan cara paksaan.”
Tata aturan pembagian harta pusaka di dalam masyarakat jahiliyyah, sebelum Islam datang, didasarkan atas nasab dan kekerabatan, dan itu hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu mereka yang lelaki yang sudah dapat memenggul senjata untuk mempertahankan kehormatan keluarga, dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Orang-orang perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan pusaka. Bahkan orang-orang perempuan, yaitu istri ayah atau istri saudara di jadikan harta pusaka.
Kemudian, pengangkatan anak, berlaku dikalangan jahiliyah dan apabila sudah dewasa si anak angkat mempunyai hak yang sepenuh-penuhnya sebagaimana disyaratkan oleh bapak yang mengangkatnya. Dan karena itu, apabila bapak angkat ini meninggal, anak angkat mempunyai hak mewaris sepenuh-penuhnya atas harta benda bapak angkatnya.
D. Penentuan Ahli Waris
Dalam penentuan ahli waris ada sebab- sebab mempusakai yaitu ada 3 macam:
1. Adanya pertalian kerabat( qarabah)
2. Adanya janji prasetia( muhalafah)
3. Adanya pengangkatan anak( tabanny atau adopsi)
Hak pusaka belum dapat digunakan sebagaimana mestinya, selama ia tidak memiliki dua buah syarat berikut:
1. Sudah dewasa
2. Orang laki- laki
Pertalian-kerabat saja belum cukup kiranya dijadikan alasan untuk menuntut hak pusaka, selagi tidak di lengkapi dengan adanya kekuatan jasmani yang sanggup untuk membela, melindungi dan memelihara qabilah atau sekurang- kurangnya keluarga mereka.
Dengan demikian para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari golongan laki- laki. Mereka itu ialah :
1. Anak laki-laki
2. Saudara laki-laki
3. Paman
4. Anak paman, Yang kesemuanya harus sudah dewasa.
Janji-prasetia itu baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum, bila salah seorang pihak telah mengikrarkan janji prasetianya kepada pihak lain, dengan ucapan (sumpah).
Pengangkatan Anak
Seorang yang telah mengambil anak laki- laki orang lain untuk di pelihara dan dimasukkan didalam keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi bapak angkat terhadap anak yang telah diadopsi dengan berstatus anak nasab. Anak angkat tersebut bila sudah dewasa dan bapak angkatnya meninggal dunia, dapat mempusakai harta peninggalan bapak angkatnya seperti anak keturunannya sendiri .
E. Hukum Waris Masa Awal Islam
Pada masa awal-awal Islam, hukum kewarisan belum mengalami perubahan yang berarti. Di dalamnya masih terdapat penambahan-penambahan yang lebih bekonotasi strategis untuk kepentingan dakwah, atau bahkan “politis”. Tujuannya adalah, untuk merangsang persaudaraan demi perjuangan dan keberhasilan misi Islam. Pertimbangannya, kekuatan Islam pada masa itu, dirasakan masih sangat lemah baik sebagai komunitas bangsa maupun dalam pemantapan-pemantapan ajarannya, yang masih dalam dinamika perubahan.
F. Dasar-Dasar Penentuan Ahli Waris
Dasar penentuan ahli waris pada zaman awal-awal islam masih mengunakan adat yang berlaku diantaranya:
1. Pertalian kerabat (Al-Qarabah);
2. Janji prasetia (Al-bilf wa al mu`aqadah);
3. Pengangkatan anak (Al-tabanni) atau adopsi;
4. Hijrah dari Mekah ke Madinah;
5. Ikatan persaudaraan (Al-muakhah) antara orang-orang Muhajirin (pendatang) dan orang-orang Anshor, yaitu orang-orang Madinah yang memberikan pertolongan kepada kaum muhajirin dari Mekah di Madinah.
DAFTAR PUSRAKA
  • Rahman Fatchur, Ilmu Waris, Bandung; PT. Alma’arif, 1971.
  • Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta; PT. Rineka Cipta.
  • Ali as-Sabuny, Muhammad, al-Mawaris fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah fi Dau al-Kitab a as-Sunnah, 1989.Az-zuhaili,
  • Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta; Darul Fikir, 2011.Al-Fauzan,
  • Saleh, fiqih Sehari-Hari, Jakarta; Gema Insani Press, 2005.

Kamis, 08 November 2012

Makalah Waris Pada Masa Awal Islam

Makalah Waris Pada Masa Awal Islam
1. Langkah-langkah politik dan pengaruhnya dalam hukum islam
Formalisasi hukum waris di Indonesia, dilatar belakangi oleh tiga sistem hukum yaitu Hukum Islam, Hukum Perdata Barat dan Hukum Adat. Dengan adanya ketiga sistem hukum tersebut, kemudian munculah hukum waris Islam yang ada di Indonesia dengan wajah barunya yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam buku ke II. Di samping itu beberapa perkembangan telah menunjukkan adanya perubahan ataupun kemajuan dari hukum waris yang telah ada melalui beberapa yurisprudensi.
Persoalan Hukum Waris menyangkut tiga unsur, yaitu: adanya harta peninggalan atau harta kekayaan pewaris yang disebut warisan Secara umum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap eksistensi Pengadilan Agama. Saat itu masih dikenal istilah “choice of law” atau pilihan hukum. Pilihan hukum disini dimaksudkan bahwa para pihak diperkenankan memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Pilihan hukum disini maksudnya sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada hukum Adat atau hukum Eropa (Civil Law) atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaiannya tunduk pada hukum Islam.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama diharapkan untuk memangkas “choice of law” dalam Hukum Kewarisan. Dalam Penjelasan Umum telah dinyatakan “Bahwa Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”.Dengan dihapusnya pilihan hukum dalam waris, maka selama ahli waris beragama Islam, maka kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara warisnya adalah pengadilan agama, dan bukan lagi menjadi kewenangan pengadilan negeri. Praktik di dalam masyarakat, ternyata masih banyak masyarakat yang lebih mendasarkan kepada hukum waris adat, dibandingkan dengan hukum waris Islam.
2. Hijrah dan makkah sebagai dasar pewarisan
Kekuatan kaum muslimin pada saat itu masih sangat lemah, lantaran jumlah mereka masih sedikit sekali. Untuk menghadapi kaum musyrikin quarisy yang sangat kuat dan banyak pengikutnya, tidak ada jalan lain yang ditempuh oleh Rasulullah s.a.w. beserta pengikut-pengikutnya selain meminta bantuan kepada penduduk diluar kota yang sepaham dan simpatik terhadap perjuangan beliau beserta kaum muslimin dan memberantas kemusrikan.
Setelah menerima perintah dari allah subahanahu wata ala agar meninggalkan kota makkah, Rasulullah s.a.w bersama-sama dengan sejumlah sahabat besar meninggalkan kota makkah menuju medinah. Dikota yang baru ini Rasulullah s.a.w. beserta rombongannya disambut dengan gembira oleh orang-orang medinah dengan ditempatkan dirumah-rumah mereka, dicukupi segala perluan hariannya, dilindungi jiwanya dari pengejaran kaum musyrikin quraisy dan dibantunya dalam menghadapi musuh-musuh yang menyerang.
Untuk memperteguh dan mengabdikan persaudaraan antar kaum muhajirin dan kaum anshar, rasulullah s.a.w. menjadikan ikatan persaudaraan tersebut sebagai salah satu sebab untuk saling dapat pusaka mempusakai satu sama lain. Misalnya apabila seorang muhajirin meninggal dunia dimedina dan ia mempunyai wali(ahli waris) yang ikut hijrah, maka harta peninggalannya dipusakai oleh walinya yang ikut hijrah, maka harta peninggalannya dipusakai oleh walinya yang enggan hijrah kemadinah tidak berhak mempusakai harta peninggalannya sedikitpun. Akan tetapi bila muhajir tersebut tidak mempunyai wali yang ikut hijrah, harta peninggalannya dapat dipusakai oleh saudaranya dari orang anshar yang menjadi wali karena ikaan persaudaraan.
Hijrah dan muakhah sebagai sebab untuk mempusakai itu dibenarkan oleh tuhan dalam firman-Nya pada surat al-anfal: 72“sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berijtihad pada jalan allah dengan harta dan jiwanya dan orang-orang yang melindungi serta menolong, mereka itu sebgaiannya melindungi wali bagi yang lain, sedan orang-orang yang beriman tetapi enggan berhijrah, tak ada kewajban sedikitpun bagimu mewakilkan mereka, sebelum mereka berhijrah”. (al-anfal: 72)
Sebagian mufassirin, semisal ibnu ‘abbas r.a. al-hasan, mujahid dari qatadah menafsirkan perwalian dalam ayat tersebut ialah ak mempusakai yang ditimbulkan oleh kekerabatan yang terjalin oleh adanya ikatan persaudaraan antara orang-orang muhajirin dengan orang-orang anshar.
3. Pengangkatan anak (tabbani atau adopsi) dan penentuan ahli waris
Adopsi adalah pengangkatan anak oleh seorang dengan maksud untuk menganggapnya anak itu sebagai anaknya sendiri.
Konon nabi Muhammad s.a.w. sebelum diangkat menjadi Rasul, pernah mengambil anak angkat zaid bin haritsah, setelah ia dibebaskan dari status perbudakannya. Karena setatus anak angkat pada saat itu identik dengan anak keturunannya sendiri, para sahabat memanggilnya bukan zaid bin haritsah, tetapi Zaid bin Muhammad. Salaim bin ‘tabah setelah diambil anak angkat oleh sahabat abu hudzaifah r.a. panggilannyapun berubah menjadi Salim bin Abi Hudzaifah
Lembaga adopsi beserta akibat hukumnya tidak bertahan lama pada zaman awal-awal islam. Lembaga ini berakhir setelah di turunkan surat al-ahzab: 4,5 dan al-ahzab 40.
وَمَاجَعَل اَدعِيَآءَكُمْؕؕذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاھِكُمْؕؕوَاللّه يَقُوْلُ اْلحَقَّ وَهُوَيَہْدِي السَّبِيْلَ. اُدْعُوْهْمْ لِاَبَٓاءِهِم هُوَاَقْسَطُ عِنْدَاللَّهِٝفَاِخْوَانَكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيكْمٗ
“...... Dan tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Sedang allah atu mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka dengan memakai nama ayah-ayahnya (yang sebenarnya). Sebab yang demikian itu lebih adil disisi allah, jika kamu tidak mengetahui ayahnya, maka (panggillah mereka sebagai memanggil) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula (orang-orang yang dibawah pemeliharaanmu).... dst.al ahzab 4.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan:
a. Adopsi boleh dilakukan oleh suami isteri bersama-sama(pasal 5 ayat 2)
b. Adopsi dilakukan oleh seorang duda, maka ia harus tidak mempunyai keturunan di dalam garis laki-laki(pasal 5 ayat 1)
c. Seorang janda yang tidak kawin lagi dapat mengadopsi, jika dari suaminya yang telah meninggal dunia itu tidak mempunyai keturunan lelaki(pasal 5 ayat 3)
d. Yang dapat diadopsi adalah seorang anak lelaki yang belum kawin dan belum mempunyai anak, dan yang belum diadopsi orang lain.(pasal 6)
e. Orang yang di adopsi harus berumur paling sedikit 18 tahun lebih muda dari lelaki dan 15 tahun lebih muda dari permpuan bersuami atau janda yang melakukan adopsi(pasal 7 ayat 1)
f. Jika yang diadopsi itu seorang keluarga sedarah maka dengan diadopsinya itu, anak itu harus menduduki derajat keturunan yang sama terhadap leluhurnya yang sama (pasla 7 ayat 2) sebelum diadopsiI.
D. Fath makkah dan pengaruhnya dalam formulasi hukum islam
Setelah aqidah mereka bertambah kuat dan satu sama lain telah terpupuk rasa saling cinta mencintai, apalagi kecintaan mereka kepada Rasulullah sendiri sudah sangat mesra, perkembangan agama islam makin maju, pengikut pengikut agama islam bertambah banyak, pemerintahan islam sudah stabil dan lebih dari itu penaklukan kota mekkah telah berhasil dengan sukses, maka kewajiban hijrah yang semula sebagai media untuk menyusun kekuatan antara orang muslimin dari Mekkah dengan orang Muslimin dari Madinah dicabut dengan sabda beliau yang artinya “Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Mekah” (al-Bukhari)
Demikian juga sebab sebab mempusakai yang berdasarkan ikatan persaudaraan (muakhah) dinasakh oleh firman Allah dalam surah Al Ahzab:6 Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri. dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah).
Sebab sebab mempusakai yang hanya berdasarkan kelaki lakian yang dewasa lagi kuat berjuang, dengan mengenyampingkan anak anak yang belum dewasa dan kaum perempuan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang orang jahiliyah juga telah dibatalkan. Pembatalan tersebut tercantum dalam surah An Nisa’ 7: yang artinya“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Adapun tentang ketiadaan wanita dan anak anak yang belum dewasa untuk mendapatkan harta warisan dibatalkan oleh Allah dalam surat an-Nisa’ : 11 yang artinya “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,
Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Kemudian mempusakai yang berdasarkan janji prasetia, sebagai yang tercantum dalam surah an Nisa’ ayat 33, dinasakhkan oleh firman Allah dalam surah al Anfal ayat 75: yang artinya “dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Mempusakai yang berdasarkan adopsi dibatalkan oleh firman Allah dalam surah al Ahzab ayat 4 dan 5: yang artinya Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maulamaulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan demikian pada masa islam jaya (setelah fath} makkah) sebab-sebab mendapatkan harta warisan sudah mengalami pembaharuan. Sebab Hijrah dan muakhkhah, janji setia, adopsi sudah di batalkan oleh islam. Setelah jaya sebab-sebab mendapat harta warisan ada tiga yaitu :
a.nasab (keturunan)
b.perkawinan
c.wala (memerdekakan budak)
Dalam persoalan nasab paradigma sudah berkembang. Kalau pada zaman jahiliyyah yang berhak mendapatkan warisan hanya laki-laki yang sudah dewasa, pada masa islam jaya, tidak hanya laki-laki yang berhak mendapatkannya, tetapi perempuan pun berhak mendapatkannya tetapi dengan porsi 2:1, laki-laki 2 perempuan 1. Ini menunjukkan perkembangan dan pembaharuan hukum islam,. Karena pada awalnya perempuan tidak hanya tidak mendapatkan harta warisan tetapi dia menjadi harta warisan.
Sedangkan wala’ (memerdekakan budak) menjadi sarana untuk mendapatkan harta warisan karena pada masa jahiliyyah dan awal islam perbudakan masih marak dilakukan. Salah satu misi islam yang dibawa rasulullah adalah untuk memerdekakan manusia, salah satu metode yang dipakai rasulullah agar tuan itu mau memerdekakan budaknya adalah dengan cara, orang yang mau memerdekakan budak ketika budak itu mati maka sayyid (tuan) yang memerdekakan tadi berhak mendapatkan warisan dari harta budak tadi. Hal ini ditegaskan nabi dalam haditsnya yaitu : “Wala’ itu mempunyai bagian sebagaimana bagian kerabat”.(HR. Ibn hibban dan Hakim)
Sedangkan tentang saling waris mewarisi disebabkan hubungan zaujiyyah (perkawinan) di jelaskan oleh Allah dalam surat an-nisa’ ayat 12 : yang artinya dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai tanak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu
DAFTAR PUSTAKA
  • Ali, Afandi.2004.hukum waris hukum keluarga hukum pembuktian.Jakarta: CV Rineka Cipta
  • Rohman,Fathchur.1975.ilmu waris.Bandung:PT Alma’arif
  • http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/10/dasar-pewarisan-pada-masa-awal-islam.html
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca